Setiap anggota muda Gerakan Pramuka sejak Pramuka
Siaga, perlu dilatih di bidang administrasi dan terus dikembangkan sampai yang
bersangkutan mencapai usia Pramuka Pandega. Administrasi-administrasi tersebut
adalah sebagai berikut:
A. Penerimaan Anggota
1.
Penerimaan anggota Gerakan Pramuka dalam Gugusdepan
dilaksanakan oleh Pembina Gugusdepan dan dicatat dalam Buku Induk Anggota Gugusdepan yang
bersangkutan.
2.
Bagi calon Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang,
hendaknya dilengkapi surat pernyataan dari orang tua/walinya yang menyatakan
bahwa mereka tidak berkeberatan anaknya menjadi anggota Gerakan Pramuka di
Gugusdepan tersebut.
3.
Bagi aggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega supaya
dilengkai dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa
mereka sanggup menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sukarela tanpa paksaan
melainkan atas dasar kemauan dan minatnya sendiri.
4.
Jika seorang pramuka pindah ke Gugusdepan lain, maka
pembina Gugusdepan yang bersangkutan memberi keterangan tentang diri pramuka
tersebut dan melaporkan kepada Ketua Kwartir Ranting, tembusan kepada Kwartir
Cabang dan Ketua Mabigus yang bersangkutan serta membantu catatan Buku Induk
Anggota Gudepnya.
B. Buku Administrasi
Gudep hendaknya menyelenggarakan buku-buku
administrasi sesuai dengan ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan
Pramuka Nomor: 041 Tahun 1995. Pada garis besarnya administrasi yang ada di
Gudep antara lain meliputi:
1.
Permintaan
Pendaftaran Anggota untuk Peserta Didik (Pramuka Siaga dan Penggalang)
2.
Surat
Pernyataan Kesiapan Menjadi Anggota Gerakan Pramuka (Bagi Pramuka Penegak dan
Pandega)
3.
Formulir
Pendaftaran Anggota Gerakan Pramuka
4.
Daftar
Induk Anggota Gerakan Pramuka Gugsdepan
5.
Daftar
Inventaris Gugusdepan
6.
Buku
Tamu Gugusdepan
7.
Laporan Semester Data dan Kegiatan Gugusdepan
8.
Catatan
Peristiwa-Peristiwa Penting
9.
Program Kerja Tahunan Gugusdepan
10.
Catatan Pribadi Anggota Gerakan Pramuka
11.
Program Kerja 4 Bulan Perindukan Siaga
12.
Program Kerja 4 Bulan Pasukan Penggalang
13.
Program Kerja Ambalan Penegak
14.
Program Kerja Racana Pandega
15.
Program Latihan Mingguan
Administrasi tersebut di satuan, dikembangkan sebagai
berikut:
Perindukan Siaga
1.
Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua
macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam
buku)
2.
Buku Tabungan
3.
Buku Acara Latihan
4.
Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.
Buku Inventaris
6.
Buku Log (yang berisi tentang catatan
peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.
Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan
pengeluarannya)
8.
Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil
observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan
yang ada pada setiap peserta didik). Adapun tentang buku catatan
pribadi inimerupakan buku yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena
sesuatu hal pembina itu pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku
catatan itu diserahkan kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus
merahasiakan buku ini.
9.
Buku Upacara Pelantikan
Pasukan Penggalang
1.
Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua
macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam
buku)
2.
Buku Tabungan
3.
Buku Acara Latihan
4.
Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.
Buku Inventaris
6.
Buku Log (yang berisi tentang catatan
peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.
Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan
pengeluarannya)
8.
Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil
observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan
yang ada pada setiap peserta didik).
9.
Buku Upacara Pelantikan
10.
Buku Renungan
11.
Buku Adat Istiadat Pasukan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku
yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu
pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan
kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
Ambalan Penegak
1.
Buku Presensi dan Buku Iuran (kedua
macam buku ini dapat dijadikan satu buku, tetapi boleh juga dijadikan dua macam
buku)
2.
Buku Tabungan
3.
Buku Acara Latihan
4.
Buku Catatan Rapat (Notulen)
5.
Buku Inventaris
6.
Buku Log (yang berisi tentang catatan
peristiwa-peristiwa yang mengesankan yang pernah dialami oleh satuan)
7.
Buku Kas (catatan tentang pemasukan uang dan
pengeluarannya)
8.
Buku Catatan Pribadi (berisi tentang bahan-bahan hasil
observasi watak peserta didik, hal-hal yang istimewa, kebaikan dan kekurangan
yang ada pada setiap peserta didik).
9.
Buku Upacara Pelantikan
10.
Buku Renungan Jiwa
11.
Buku Adat Istiadat Ambalan
Adapun tentang buku catatan pribadi ini merupakan buku
yang harus dirahasiakan oleh pembina. Kalau karena sesuatu hal pembina itu
pindah atau tidak lagi membina pada satuan itu, buku catatan itu diserahkan
kepada pembina yang menggantikannya yang juga harus merahasiakan buku ini.
C. Laporan Kerja
1.
Gudep hendaknya memberikan laporan secara berkala
kepada Kwartir Cabang tembusan kepada Mabigus dan Kwartir Ranting setempat.
2.
Setiap tahun Gudep harus mendaftarkan ulang seperti
tersebut di atas, oleh Kwartir Cabang diberikan tanda daftar ulang.
D. Pendanaan Gudep
Pendanaan Gudep diperoleh dari:
1.
Iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh musyawarah
gudep.
2.
Bantuan dari pemerintah melalui sekolah yang
bersangkutan.
3.
Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
4.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
E. Iuran
1.
Pembina Pramuka dan anggota Mabigus membayar iuran
bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah
Ranting/Cabang.
2.
Gudep yang sudah disahkan wajib membayar uang iuran
bulanan kepada Kwartir Ranting/Kwartir Cabang sesuai Keputusan Musyawarah
Ranting/Cabang.
F. Tanda Anggota
1.
Para Pramuka menerima Tanda Anggota Gerakan Pramuka
pada saat pelantikan, yang disahkan oleh Pembina Gudep dan diberikan oleh
Pembina Pramuka yang bersangkutan setelah memenuhi pernyataan administrasinya.
2.
Para Pembina Pramuka dan anggota Mabigus menerima
Tanda Anggota Gerakan Pramuka dari Kwartir Ranting/Kwartir Cabang yang
bersangkutan.
3.
Tanda anggota tersebut diurus administrasinya oleh
Pembina Gudep kepada Kwartir Cabang yang bersangkutan
Assalamualaikum
BalasHapusKa Minta No Wa